Tag: LPD Sangeh
MANGUPURA, NusaBali - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh I Nyoman Agus Aryadi, 52, yang jadi terdakwa korupsi Rp 56 miliar akhirnya dieksekusi jaksa eksekutor Kejari Badung pada Kamis (4/1). Agus Aryadi dieksekusi pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh I Nyoman Agus Aryadi, 52, yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (17/5) lalu.
DENPASAR, NusaBali - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh I Nyoman Agus Aryadi, 52, yang sebelumnya dituntut 18,5 tahun penjara langsung bernafas lega setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memangkas hukuman menjadi 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar Rabu (17/5). Agus Aryadi terbukti melakukan korupsi Rp 57,2 miliar.
Tak hanya itu, Agus Aryadi juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 56 miliar subsider 9 tahun 3 bulan penjara.
Terungkap ada 169 nasabah fiktif di LPD Sangeh dengan kredit fiktif mencapai Rp 96 miliar. Sebagian besar kredit fiktif tersebut mengalir ke rekening terdakwa dan rekening atas nama Ayu BPD.
DENPASAR, NusaBali
Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung dengan terdakwa mantan Ketua LPD Sangeh, Nyoman Agus Aryadi, 25 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (21/2).
DENPASAR, NusaBali - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan berkas perkara tersangka I Nyoman Agus Ariyadi (AA) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh sudah lengkap.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidsus Kejati Bali mulai melakukan penyitaan aset milik Eks Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Ariadi (1991-2020) yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan di LPD Sangeh. Dalam kasus ini, Inspektorat Pemkab Badung yang melakukan audit mendapati kerugian negara yang nilainya Rp 56,7 miliar.
Sebelum ditahan, Agus Ariadi lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 3 jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Tim penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejati Bali masih menunggu hasil audit yang dilakukan Auditor Pemkab Badung untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung.
Saat penggeledahan, penyidik disaksikan langsung oleh istri tersangka, Perbekel serta Kadus Desa Sangeh. Sementara tersangka I Nyoman AA saat penggeledahan tidak berada di rumah.
Selain memperkuat alat bukti, penyidik juga mendalami dugaan tersangka lain dalam perkara ini.
DENPASAR, NusaBali
Setelah menetapkan tersangka AA yang kabarnya merupakan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana nasabah LPD dengan kerugian mencapai Rp 130 miliar ini.
“AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif,”
“Penyidik menemukan beberapa kredit fiktif dan adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative. Selain itu juga ditemukan adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan,”
Topik Pilihan
-
Badung 17 Nov 2024 Balapan Liar Dibubarkan, Satu Orang Diamankan
-
-
-
Denpasar 16 Nov 2024 Cegah Judol, HP Anggota Diperiksa Propam
-
-
Denpasar 16 Nov 2024 Pemkot Gelar Rakor Bahas Pilkada 2024
-
Badung 16 Nov 2024 Bandara Ngurah Rai Bersiap Sambut Nataru
-
Jembrana 16 Nov 2024 DPRD Dorong Evaluasi Jam Kerja Pegawai
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
Orang Bali Berdebat
BERDEBAT itu bersilat kata berbekal ilmu, bukan sembarang ngomong. Kalau debat tak bermutu, sekadar guyonan, itu debat kusir namanya. Kadang yang diomongkan itu mengambang, berputar-putar, itu ke itu saja.